Fungsi dan Tugas Pokok

KORPRI berfungsi antara lain sebagai :

  • Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  • Pelindung dan pengayom anggota;
  • Penyalur kepentingan anggota;
  • Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  • Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan programprogram pembangunan;
  • Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Scroll to top