Kultum Bada Dzuhur pada hari ini Kamis 29 April 2021 diisi oleh Drs. Sarjimo M.Si, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini Pak Sarjimo menerangkan tentang sedekah, infaq, dan zakat.
Bagi kaum muslim zakat sifatnya adalah wajib, sedangkan infaq dan sedekah adalah sunah. Zakat sendiri bisa digolongkan menjadi dua; zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dan waktunya dimulai dari 1 Ramadan sampai sebelum sholat Eid. Sedangkan zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta benda, harta yang sudah memenuhi nisab harus dikeluarkan zakatnya dan waktunya bisa kapan saja.
Sedekah yaitu mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki dengan dasar keikhlasan dengan tujuan membantu orang-orang yang membutuhkan. Sedekah bukan hanya berupa harta tetapi juga bisa berbentuk nonmateriil, bisa berupa pujian kepada orang lain, ucapan terima kasih kepada orang lain, masukan/saran/pendapat yang bermanfaat bagi orang lain bahkan senyuman juga merupakan sedekah bagi kita.
Semua zakat, sedekah, infaq dasarnya adalah keikhlasan. Mungkin bagi sebagian orang ada satu kekhawatiran harta kalau disedekahkan akan berkurang atau bahkan habis. Sebenarnya kekhawatiran ini telah dibantah oleh Allah SWT dalam surat Saba ayat 39 yang mempunyai arti “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” dan juga berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang mempunyai arti “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”