Sejarah Korpri

Pengertian

KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian,  serta kesetiaan kepada citacita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

Terbentuknya KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbentuk pada tanggal 29 November 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Anggota KORPRI

Dalam Anggaran Dasar Korpri, yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya;
  3. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.
Scroll to top